ummihirzi@gmail.com

ummihirzi@gmail.com
Isi blog ini adalah makalah yang pernah saya buat dan presentasikan di IKA FK Unand, juga artikel kesehatan yang sudah dimuat di kolom Opini Media Lokal/Regional.

Mengenai Saya

Foto saya
Lahir di Bireuen, Aceh, tanggal 05 September 1977. Alumni FK Universitas Syiah Kuala Aceh. Dan telah memperoleh gelar Spesialis Anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang. Aktif sebagai pengurus IDAI Aceh, IDI Aceh Besar, Anggota Komunitas Rhesus Negatif Aceh dan sebagai Konselor Menyusui juga Ketua Aceh Peduli ASI (APA)...

Kamis, 22 Juli 2021

Lindungi Buah Hati Kita

 

Setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Pada tahun ini, tema peringatan adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Tema ini sebagai motivasi bahwa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan komitmen untuk peringatan HAN walau pun secara virtual dan bahwa walau pun sedang masa pandemi, maka harus dipastikan bahwa anak anak Indonesia bisa terlindungi dengan baik. Peringatan HAN sudah dimulai sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 44 tahun 1984, dengan tujuan adalah dalam rangka menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh rakyat Indonesia untuk menghormati, menjamin, serta memenuhi hak anak anak.

            Angka kasus Covid-19 masih terus meningkat kejadiannya termasuk pada anak, oleh karena itu mari kita pastikan anak anak kita selalu terlindungi. Bukan hanya perlindungan dari terinfeksi dari penyakit Covid-19 saja, akan tetapi juga terlindungi dari semua penyakit yang ada. Upaya perlindungan dari terinfeksi Covid-19 yaitu dengan selalu menerapkan 5 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

            Masker pada anak hanya diperuntukkan untuk anak usia 2 tahun ke atas. Sedangkan untuk anak di bawah 2 tahun, disarankan kalau memang harus keluar rumah misalkan untuk keperluan pengobatan atau imunisasi rutin maka upayakan berada jauh dari orang lain atau bisa memakaikan faceshield. Jadi pada bayi dan anak yang berusia kurang dari 2 tahun tidak direkomendasikan untuk dipakaikan masker dengan alasan karena efek yang kurang bagus yaitu berupa risiko strangulasi (tercekik) dan hipoksia (kekurangan oksigen), karena saat menangis, bayi membutuhkan banyak oksigen. Jadi solusinya apa? Ya bayi dan anaknya tetap di rumah saja.

            Untuk pencegahan berupa pemberian vaksin Covid-19 juga belum ada yang diperuntukkan untuk bayi dan anak usia kurang dari 12 tahun. Saat ini Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) baru mengizinkan penggunaan vaksin Sinovac untuk usia 12 sampai 17 tahun. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga sudah mengeluarkan rekomendasi penggunaan vaksin Sinovac pada anak. Disebutkan bahwa untuk usia 3-11 tahun masih menunggu hasil kajian untuk menilai keamanan dan dosis dengan jumlah subjek yang memadai.

Melindungi anak kita saat ini yaitu dalam hal mencegah dari berbagai penyakit infeksi menular yang lain, tentu saja dengan tetap melengkapi mereka dengan berbagai jenis vaksin yang tercantum dalam program imunisasi rutin. Jadi pastikan anak kita tetap mendapatkan vaksin yang dibutuhkannya sesuai dengan usia. Walau pun dalam kondisi pandemi, imunisasi rutin sebaiknya tetap dilengkapi. Mengapa? jangan sampai nantinya karena takut tertular dengan penyakit covid-19 ini menyebabkan jadwal imunisasi terlambat sehingga bayi dan anak kita menjadi rentan terpapar dengan berbagai penyakit infeksi lainnya. Pastikan nanti imunisasi yang tertinggal bisa dikejar kembali (catch up).

Sangat dianjurkan kepada para orang tua saat ini untuk bisa mendapatkan vaksin vaksin yang dapat mencegah pneumonia yaitu Vaksin DPT-Hib, vaksin Pneumokokkus, vaksin MR, dan vaksin Influenza, selain tentu saja juga tetap melengkapi vaksin dasar lainnya dan bisa menambah vaksin tambahan sesuai anjuran dari IDAI dan Kemenkes.

Berkaitan dengan pelaksanaan imunisasi di masa PPKM darurat saat ini, PP IDAI sudah mengeluarkan pendapat per tanggal 13 Juli 2021 tentang pelaksaaan imunisasi Lantatur (layanan tanpa turun atau drive-thru). Imunisasi lantatur adalah salah satu alternatif pelaksanaan imunisasi dan mengurangi anak dari pajanan infeksi Covid-19. Jadi prinsip lantatur ini adalah sama dengan prosedur imunisasi rutin akan tetapi dilakukan dalam atau di atas kendaraan. Sebaiknya dilakukan di lokasi terbuka yang teduh, misalnya di halaman atau bagian luar fasilitas layanan kesehatan dan disesuaikan dengan kondisi setempat. Nah, untuk pelaksanaan kegiatan imunisasi lantatur tersebut, tergantung tren peningkatan kasus Covid di daerah tersebut, sangat dianjurkan pada daerah dengan penerapan PPKM darurat. Aceh bagaimana? Saat ini masih belum menjalankan imunisasi lantatur ini, masih melakukan pelayanan imunisasi rutin di posyandu, puskesmas, rumah sakit, praktik dokter anak dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kita menunggu kebijakan dari Pemerintah khususnya Dinas Kesehatan tentang pelaksanaan imunsiasi rutin apakah tetap seperti biasa atau akan dilaksanakan berupa lantatur.

Perlindungan anak selain dari penyakit, juga berupa perlindungan anak dari kekerasan, penelantaran juga eksploitasi serta dari tindakan bullying. Pandemi Covid-19 ini ternyata memberikan dampak yang buruk yaitu meningkatnya kekerasan pada anak. Berdasarkan informasi dari webiste www.kemenpppa.go.id yang dikutip oleh penulis, bahwa data dari Sitem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), PADA 1 Januari – November 2020 tercatat peningkatan kasus kekerasan pada anak dari 1888 kasus anak perempuan yang menjadi korban kekerasan sebelum pandemi, angkanya melonjak menjadi 5242 kasus anak perempuan sebagai korban kekerasan. Pada anak laki laki juga mengalami peningkatan dari angka 997 kasus menjadi 2616 kasus kekerasan pada anak laki laki.

Oleh karena itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menginisiasi pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di desa yang bertujuan untuk mempercepat penanganan dan pemulihan pandemi Covid-19 d Indonesia secara umum dan melindungi hak anak anak dari berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan anak. Kita harapkan supaya dengan berbagai upaya tersebut maka anak bisa terlindungi dengan baik.

Dalam hal perlindungan anak, negara sudah hadir sejak dahulu. Pada tahun 2002, sudah dikeluarkan Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam perjalanannya UU tersebut mengalami perubahan menjadi UU no.35 tahun 2014. Alasan perubahan adalah untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak. Definisi anak menurut UU tersebut adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat, martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sangat kita harapkan semoga dalam pelaksanaan di kehidupan sehari hari, hak hak anak anak kita betul betul bisa kita penuhi sebagai amanah dari UU tersebut, selain itu bukankah seorang anak adalah amanah yang dititipkan oleh Allah kepada kita orang tuanya sehingga kita mempunyai kewajiban penuh untuk melindungi mereka bukan malah menjadi predator bagi anak anak kita maupun anak anak orang lain di sekitar kita. Melindungi anak anak dengan mencegahnya dari berbagai penyakit termasuk kewajiban orang tua.

Kita sebagai orang tua akan dimintai pertanggungjawaban nantinya di akhirat tentang bagaimana pengasuhan terhadap anak anak kita. Kita doakan semoga kita bisa selalu memberikan yang terbaik kepada anak anak dan anak anak pun nantinya bisa berbuat demikian kepada keturunannya kelak. Semoga mereka pun menjadi wasilah bagi kita bisa terhindar dari siksa api neraka melalui doa doa anak shaleh/shalihah. Sudah dimuat di Harian Serambi Indonesia, 23 Juli 2022. Baca sini.

Tidak ada komentar:
Write komentar

Tertarik dengan kegiatan dan layanan informasi yang kami berikan?
Anda dapat memperoleh informasi terbaru melalui email.