ummihirzi@gmail.com

ummihirzi@gmail.com
Isi blog ini adalah makalah yang pernah saya buat dan presentasikan di IKA FK Unand, juga artikel kesehatan yang sudah dimuat di kolom Opini Media Lokal/Regional.

Mengenai Saya

Foto saya
Lahir di Bireuen, Aceh, tanggal 05 September 1977. Alumni FK Universitas Syiah Kuala Aceh. Dan telah memperoleh gelar Spesialis Anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang. Aktif sebagai pengurus IDAI Aceh, IDI Aceh Besar, Anggota Komunitas Rhesus Negatif Aceh dan sebagai Konselor Menyusui juga Ketua Aceh Peduli ASI (APA)...

Kamis, 20 September 2018

Campak dan Rubella dari Perspektif Ekonomi

Aceh saat ini menjadi satu satunya provinsi yang belum melaksanakan kembali program nasional imunisasi Measles Rubella (MR). Hal tersebut berkaitan dengan belum keluarnya instruksi dari Bapak Gubernur dan juga Fatwa MPU Aceh. Provinsi lain di Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Luar Pulau Jawa lainnya yang pada awalnya juga menunda, sudah memulai kembali setelah dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 33 tahun 2018 yang membolehkan penggunaan vaksin MR. Secara lengkapnya Fatwa MUI ini tertuang pada poin tiga yang berbunyi,” Penggunaan Vaksin MR produk dari SII pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal. Kebolehan vaksin MR tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.”

Tertarik dengan kegiatan dan layanan informasi yang kami berikan?
Anda dapat memperoleh informasi terbaru melalui email.