ummihirzi@gmail.com

ummihirzi@gmail.com
Isi blog ini adalah makalah yang pernah saya buat dan presentasikan di IKA FK Unand, juga artikel kesehatan yang sudah dimuat di kolom Opini Media Lokal/Regional.

Mengenai Saya

Foto saya
Lahir di Bireuen, Aceh, tanggal 05 September 1977. Alumni FK Universitas Syiah Kuala Aceh. Dan telah memperoleh gelar Spesialis Anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang. Aktif sebagai pengurus IDAI Aceh, IDI Aceh Besar, Anggota Komunitas Rhesus Negatif Aceh dan sebagai Konselor Menyusui juga Ketua Aceh Peduli ASI (APA)...

Senin, 12 April 2021

Vkasinasi di Bulan Ramadhan, Bolehkah?

Saat ini kita sudah memasuki bulan Ramadhan. Ini kedua kalinya kita menjalani ibadah puasa di tengah pandemi Covid-19. Suka atau tidak, pandemi ini masih terus menjadi momok bagi dunia, termasuk juga di Indonesia dan Aceh tentunya. Penyakit Covid-19 ini sudah mengubah semua lini kehidupan kita, mengubah kebiasaan hidup, mengubah berbagai hal menjadi berbeda daripada sebelumnya.

            Pandemi Covid-19 ini mengingatkan kita terhadap kejadian wabah cacar small pox (Variola). Penyakit yang terjadi di Yunani pada 430 SM dan menyebabkan meninggalnya 30 ribu penduduk mereka, kemudian juga menjangkiti seluruh dunia. Angka kematian sangat tinggi, terdapat 3 dari setiap 10 orang penderita meninggal dunia. Penyakit tersebut juga sampai ke negara kita, Indonesia. Alhamdulillah kemudian ditemukannya vaksin cacar small pox oleh Edwar Jenner, dan diberikan vaksinasi massal di seluruh dunia maka penyakit tersebut bisa dihilangkan di muka bumi. Di Indonesia, pada tahun 1979, penyakit tersebut dinyatakan sudah zero kasus.

            Pemberian vaksinasi sudah terbukti mengurangi kejadian berbagai penyakit infeksi. Vaksinasi merupakan suatu proses yang membuat seseorang menjadi imun (kebal) terhadap penyakit infeksi melalui pemberian vaksin. Vaksin adalah suatu bahan yang berisikan antigen (baik itu virus atau bakteri) yang dapat merangsang daya tahan tubuh (imunitas) yang dihasilkan oleh sistem imun tubuh. Imunitas adalah kemampuan tubuh manusia untuk menerima keberadaan bahan bahan yang dimiliki dan dihasilkan oleh tubuh itu sendiri maupun menolak dan menghilangkan benda benda asing yang berasal dari luar tubuh. Imunitas terhadap virus atau bakteri ini ditandai dengan terbentuknya antibodi terhadap organisme kuman tersebut. Jadi prinsipnya adalah memberikan antigen lewat vaksin ke dalam tubuh sehingga tubuh merespon dalam bentuk antibodi. Sebenarnya prinsip dasar vaksinasi tersebut mengadopsi dari fenomena alamiah suatu penyakit. Bahwa seseorang yang sembuh dari suatu penyakit infeksi, maka akan terhindar dari penyakit tersebut pada infeksi selanjutnya.

            Di Indonesia, sejak tanggal 13 Januari sudah mulai dilakukan pemberian vaksin Covid-19, yang saat ini diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval waktu 2 minggu antara vaksin pertama dan kedua, kecuali pada kelompok lanjut usia (lansia), diberikan dengan jarak 4 minggu.  Bulan April ini, vaksin sudah mulai diberikan untuk masyarakat umum, dimana sebelumnya saat awal pemberian diperuntukkan untuk tenaga kesehatan, pelayan publik, lanjut para guru, dosen , dan kelompok lansia.

            Nah, bagaimana halnya dengan pemberian vaksin Covid-19 ini pada bulan Ramadhan? Bolehkah kita menerima suntikan vaksin tersebut pada saat sedang menjalani ibadah puasa? Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 13 tahun 2021, bahwa pelaksanaan vaksin Covid-19 ini bisa dilakukan pada saat sedang berpuasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga sudah menerbitkan edaran mengenai tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat Covid-19. Pada salah satu poin dari edaran tersebut disebutkan bahwa vaksinasi dengan suntikan, boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa.  Sebab, vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi). Yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum.

Dengan demikian tidak perlu lagi kita ragu untuk mendapatkan vaksin Covid-19, walau pun sedang berpuasa. Mari kita lakukan vaksinasi Covid-19 untuk memberikan kekebalan tubuh terhadap virus tersebut, sehingga nantinya diharapkan bisa terbentuk Herd Immunity. Vaksinasi adalah salah satu ikhtiar dalam melindungi diri, keluarga dan orang lain di sekitar kita. Walau di tengah pandemi, mari jalankan ibadah puasa dengan baik dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Semoga ibadah puasa kita diterima olehNYA dan menjadi manusia yang bertaqwa. Sudah dimuat di Harian Serambi, 13 April 2022. Baca sini.

 

Tidak ada komentar:
Write komentar

Tertarik dengan kegiatan dan layanan informasi yang kami berikan?
Anda dapat memperoleh informasi terbaru melalui email.