ummihirzi@gmail.com

ummihirzi@gmail.com
Isi blog ini adalah makalah yang pernah saya buat dan presentasikan di IKA FK Unand, juga artikel kesehatan yang sudah dimuat di kolom Opini Media Lokal/Regional.

Mengenai Saya

Foto saya
Lahir di Bireuen, Aceh, tanggal 05 September 1977. Alumni FK Universitas Syiah Kuala Aceh. Dan telah memperoleh gelar Spesialis Anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang. Aktif sebagai pengurus IDAI Aceh, IDI Aceh Besar, Anggota Komunitas Rhesus Negatif Aceh dan sebagai Konselor Menyusui juga Ketua Aceh Peduli ASI (APA)...

Minggu, 10 September 2017

Puasa & Menyusui


Saat ini kita sudah memasuki bulan Ramadhan, bulan suci yang dinantikan seluruh umat Islam di muka bumi. Ibadah puasa bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang perintah pelaksanaannya terdapat dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 183 yang artinya “ Hai orang orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. Sebagai muslim, kita menyadari dan meyakini puasa sebagai salah satu ibadah utama yang kedatangannya selalu kita nantikan. Adapun syarat wajib yang harus dipenuhi bila seseorang yang akan berpuasa adalah Islam, baligh (cukup umur), berakal, suci dari haid dan nifas bagi perempuan, berada di kampungnya (tidak wajib bagi musafir), dan sanggup berpuasa (tidak wajib atas orang yang lemah dan sakit).  Bagaimana halnya terhadap Ibu yang sedang menyusui bayinya?
Dalam kondisi yang normal, seorang Ibu memerlukan sebanyak 1800-2200 kkal untuk menjalankan aktivitasnya. Akan tetapi bila sedang menyusui eksklusif (enam bulan pertama usia bayi), maka si Ibu membutuhkan tambahan kalori sebesar 500 kkal setiap harinya. Dengan kebutuhan seperti ini, apakah bisa dipenuhi saat ibu berpuasa?
Di Indonesia, lamanya waktu kita berpuasa yaitu sekitar 14 jam. Berpuasa bagi Ibu menyusui bukan berarti mengurangi kualitas dan kuantitas makan akan tetapi mengatur atau menyiasati waktu makannya. Jika tadinya makan 3x sehari ditambah 2x cemilan maka di bulan puasa tetap melakukan jadwal demikian akan tetapi berpindah waktunya saja. Yaitu makan di saat sahur, makan di saat berbuka puasa, makan menjelang tidur (1,5 -2 jam sebelum tidur). Sedangkan cemilan disiasati setelah ibu menyusui/memerah di saat malam hari.
Menurut beberapa penelitian terhadap Ibu menyusui bayi usia 2-5 bulan dan berpuasa, ternyata puasanya tidak berpengaruh kepada bayinya. Kadar karbohidrat, protein, dan lemak tetap tapi kadar mikronutrien yang mengalami penurunan. Penelitian lain menunjukkan bahwa indek massa tubuh Ibu tidak berubah akan tetapi terjadi pengurangan pemasukan kalori yang dibutuhkan. Secara umum, para ahli laktasi menganjurkan ibu menyusui eksklusif, tidak berpuasa selama bulan Ramadhan karena si Ibu akan lebih sering haus pasca menyusui terutama ketika bayi sedang dalam growth spurt (percepatan pertumbuhan) yaitu bayi akan menyusu lebih sering.
Selain karena sedang menyusui eksklusif, ada beberapa kondisi lain dimana Ibu menyusui disarankan untuk tidak berpuasa, yaitu: sedang menjalani pengobatan, menderita penyakit berat (migrein yang tidak terkontrol, hipertensi, diabetes dan hipoglikemia).
Banyak pertanyaan seputar hukum Ibu menyusui tidak berpuasa. Dalam Al Baqarah 184, Allah berfirman:’..Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka wajib baginya mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (bila tidak berpuasa) membayar fidyah’. Terdapat 4 golongan yang dikategorikan berat menjalankan puasa yaitu orang yang tidak mampu berpuasa karena sudah tua, sakit menahun, ibu hamil dan menyusui. Dalam hadist juga disebutkan: Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah bersabda,”sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat musafir dan puasa perempuan hamil dan menyusui”.
Dari bebebapa literatur yang penulis dapatkan, terdapat perbedaan pendapat para ulama tentang bagaimana cara membayar puasa yang ditinggalkan oleh Ibu menyusui. Pendapat pertama mengatakan cukup dengan membayar fidyah saja (diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Said bin Jubair, juga Al Qasim bin Muhammad dan sekelompok ulama), pendapat lain ada yang mengatakan harus membayar qadha puasa saja tanpa membayar fidyah (mazhab Hanafi) dan ada pendapat ketiga yang mengatakan harus mengqadha puasa dan membayar fidyah juga (pendapat madzhab Maliki, juga merupakan pendapat Imam Syafii dalam Kitab Al Buwaithi).
Bagi Ibu menyusui yang memutuskan tetap berpuasa, maka berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan: 1). Menjaga makan (tetap 3x dan cemilan 2x), dengan asupan nutrisi yang sesuai dengan gizi seimbang (mengandung gizi lengkap berupa karbohidrat, lemak, protien, vitamin, mineral), 2). Cukup cairan dimana Ibu menyusui butuh sekitar 3 liter cairan perhari yang bisa didapat dari air minum, buah dan sayuran, 3). Segera berbuka puasa bila Ibu menunjukkan tanda dehidrasi yaitu Ibu merasa sangat haus terutama setelah menyusui/memerah, BAK sedikit dan bewarna pekat, merasa sangat lemas dan berkunang kunang , 4). Pantau selalu keaadaan bayi. Bayi minimal BAK 6x/hari, kenaikan BB bayi dan pantau perilaku bayi). Jadi bila Ibu menunjukkan tanda dehidrasi dan si bayi kurang BAK, BB tiddak naik dan bayi menjadi sangat rewel atau gelisah, maka sebaiknya Ibu berbuka puasa.

Tidak ada komentar:
Write komentar

Tertarik dengan kegiatan dan layanan informasi yang kami berikan?
Anda dapat memperoleh informasi terbaru melalui email.