ummihirzi@gmail.com

ummihirzi@gmail.com
Isi blog ini adalah makalah yang pernah saya buat dan presentasikan di IKA FK Unand, juga artikel kesehatan yang sudah dimuat di kolom Opini Media Lokal/Regional.

Mengenai Saya

Foto saya
Lahir di Bireuen, Aceh, tanggal 05 September 1977. Alumni FK Universitas Syiah Kuala Aceh. Dan telah memperoleh gelar Spesialis Anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang. Aktif sebagai pengurus IDAI Aceh, IDI Aceh Besar, Anggota Komunitas Rhesus Negatif Aceh dan sebagai Konselor Menyusui juga Ketua Aceh Peduli ASI (APA)...

Senin, 30 Juli 2018

Imunisasi MR, Perlukah?

Bulan Agustus dan September tahun ini akan menjadi waktu pelaksanaan imunisasi Measles Rubella (MR) untuk di luar Pulau Jawa termasuk di Aceh. Di Pulau Jawa sudah berlangsung tahun lalu pada bulan Agustus dan September 2017. Imunisasi adalah suatu upaya untuk meningkatkan kekebalan seseorang terhadap suatu penyakit, sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Sedangkan tujuan dilakukan imunisasi MR ini adalah meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap penyakit campak dan rubella secara cepat, memutuskan transmisi (penularan) virus campak dan rubella, menurunkan angka kesakitan akibat penyakit campak dan rubella serta menurunkan angka kejadian sindrom rubella kongenital (CRS/Congenital Rubella Syndrome).
Vaksin MR ini merupakan vaksin yang baru digunakan di Indonesia dan disubsidi oleh Pemerintah, yang berarti diberikan secara gratis kepada masyarakat. Vaksin ini untuk mencegah penyakit measles (campak) dan Rubella. Penyakit campak disebabkan oleh virus morbili dengan gejala demam tinggi beberapa hari, disertai dengan batuk dan pilek juga mata memerah. Selanjutnya diikuti dengan munculnya ruam kemerahan mulai dari leher dan wajah dan kemudian menyebar ke seluruh tubuh. Demam kemudian akan turun setelah ruam merah memenuhi badan. Ruam akan menghilang pelan pelan dan tanpa bekas. Penyakit campak ini bisa menimbulkan komplikasi berupa radang paru, radang otak, radang telinga, diare, dan dehidrasi serta berisiko kematian.
Gejala penyakit Rubella hampir sama dengan campak akan tetapi jauh lebih ringan. Malah pada 50% kasus rubella tidak menunjukkan gejala. Akan tetapi tingkat penularannya sangat tinggi. Sama halnya dengan penyakit campak, virus rubella ini menular lewat saluran pernafasan, melalui percikan dahak atau bersin. Namun apabila virus rubella ini menyerang ibu hamil maka efeknya sangat berat. Si Ibu bisa mengalami keguguran ataupun bayi yang dilahirkan bisa mengalami kecacatan. Kecacatan yang timbul ini bisa berupa penyakit jantung bawaan (bocor jantung), kerusakan jaringan otak yang bisa menyebabkan kelumpuhan ataupun retardasi mental, katarak kongenital (terdapat selaput putih di lensa mata), dan gangguan pendengaran atau tuli. Kondisi begini yang dinamakan dengan Sindrom Rubella Kongenital. Beban yang harus ditanggung bila ada penderita CRS ini sangatlah besar. Bila terjadi Katarak kongenital harus dilakukan operasi dan menggunakan kacamata sejak bayi. Ketulian yang terjadi perlu dilakukan operasi dan implantasi alat bantu dengar. Kerusakan jaringan otak menyebabkan keterlambatan tumbuh kembang sehingga diperlukan fisoterapi seumur hidup. Kelainan jantung harus menjalani operasi jantung. Selain dibutuhkan biaya ratusan juta  juga beban nonmaterial seumur hidup bagi orangtua.
Sampai saat ini program imunisasi masih diperlukan karena menurut data dari UNICEF bahwa setiap tahunnya ada 1,5 juta bayi/anak yang meninggal karena penyakit yang seharusnya bisa dicegah dengan imunisasi. Dan kalau ditanyakan apakah Vaksin MR ini perlu? Jawabannya adalah sangat perlu untuk negara kita Indonesia. Indonesia  merupakan 1 dari 6 negara prioritas dengan jumlah anak tidak/belum diimunisasi terbesar di dunia. Indonesia masuk ke dalam 10 negara dengan kasus campak terbesar di dunia. Jumlah kasus campak tahun 2010 – 2015 sebesar 23.164 kasus. Jumlah kasus rubella tahun 2010 – 2015 sebesar 30.463 kasus dan jumlah kasus CRS tahun 2013 sebesar 2.767 kasus. Secara global menargetkan eliminasi Campak dan Rubella pada tahun 2020, dan Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai eliminasi campak dan pengendalian Rubela/CRS pada tahun 2020. Menurut data WHO (2014) bahwa peningkatan kematian karena campak disebabkan karena meningkatnya sikap antivaksin. Kematian global akibat campak meningkat pada 2012 - 2013 dari 122.000 menjadi 145.000. Dua penyebab utama yaitu resesi global dan ketakutan pada vaksin. Resesi global berupa kondisi kurang dana untuk imunisasi dan kampanye. Di Amerika Serikat didapatkan 603 kasus campak, tertinggi dalam 20 tahun, juga disebabkan karena meningkatnya sikap antivaksin. Di antara 90% individu yang tidak kebal (tidak mendapat vaksin) akan tertular jika terpapar virus campak.
Target pemberian vaksin MR ini adalah mulai bayi usia 9 bulan sampai anak usia 15 tahun. Pelaksanan pemberian vaksin MR ini akan dilakukan dua tahap. Pada bulan Agustus pelaksanaan dilakukan di sekolah sekolah seluruh Aceh, mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP. Sedangkan pada bulan September target penerima vaksin MR adalah bayi atau anak yang belum/tidak sekolah. Nantinya setelah pelaksanaan imunisasi program ini, di bulan Oktober tidak ada lagi vaksin campak tapi sudah berganti dengan vaksin MR dengan jadwal pemberian yang sama yaitu usia 9 bulan, 18 bulan dan saat kelas 1 Sekolah Dasar.
Masih banyak hambatan dalam pelaksanaan imunisasi di Aceh sehingga mempengaruhi angka capaian yang jauh dari nilai yang diharapkan. Indikator untuk menilai keberhasilan pelaksanaan imunisasi adalah Universal Child Immunization (UCI). UCI adalah gambaran suatu desa dimana ≥ 80% dari jumlah bayi (0-11 bulan) yang ada di desa tersebut sudah mendapat imunisasi dasar lengkap. Desa UCI Aceh turun dari tahun lalu menjadi 68 %. Sedangkan untuk cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi, berdasarkan data dari Kemenkes RI tahun 2017, pencapaian Aceh adalah 69,11% yaitu menempati peringkat keempat terbawah setelah Provinsi Maluku, Papua dan Kalimantan Utara.
            Miris, setiap Pemerintah menjalankan imunisasi program, maka terlihat pula semakin gencarnya penolakan dari para antivaksin. Yang memprihatinkan adalah mereka dengan gencar menyebarkan berita sesat seputar imunisasi dan kemudian ditelan bulat bulat oleh masyarakat tanpa mencari tahu sumbernya valid atau tidak. Isu yang masih sangat gencar dihembuskan adalah ketidakhalalan vaksin termasuk vaksin MR ini. Padahal bila kita melihat kandungan dari vaksin MR ini sama sekali tidak menggunakan bahan yang haram dalam arti sama sekali tidak bersinggungan dengan enzim babi seperti informasi yang disebarluaskan. Kandungan vaksin ini yaitu berupa virus campak Edmonston-Zagerb 1000 CCID 50, dan virus Rubella Wistar RA27/3 1000 CCID50 serta water for injection. Jadi murni kandungannya adalah virus campak dan rubella yang sudah dilemahkan.
            Vaksin MR ini sudah lama sekali dipakai oleh negara negara lain termasuk juga negara Islam baik itu Saudi Arabia, Qatar, Mesir, Oman, Pakistan, Sudan dan lain lain. Di negara tersebut malah sudah menggunakannya sejak tahun 1970-an yang berarti lebih dari 40 tahun lalu.
            Landasan hukum pelaksanaan imunisasi di Indonesia  sudah sangat jelas. Ada Undang Undang Dasar 1945 pasal 28B ayat 2: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh & berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan & diskriminasi.
P
asal 28 H ayat 1: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir & batin, bertempat tinggal & mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kemudian UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 berbunyi “Perlindungan Anak adalah segala kegiatan  untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak - haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Selanjutnya UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 berisikan ”Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dg ketentuan utk mencegah terjadinya penyakit yg dapat dihindari melalui imunisasi  dan Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak”. Serta UU Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014 bahwa Pemerintah Daerah harus memperioritaskan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal  yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
            Apabila masih ada masyarakat yang mempersoalkan tentang kehalalan vaksin maka bisa merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia no.4 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya penyakit. Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib. Berkaitan dengan pelaksanaan imunisasi MR ini, Komisi Fatwa MUI pada bulan Juli tahun 2017 juga sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Kemenkes bahwa penyelenggaran imunisasi termasuk imunisasi MR adalah salah satu bentuk ikhtiar dalam mengantisipasi dampak negatif penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Jadi rasanya sudah sangat jelas bagi orang tua untuk mengikuti pelaksanaan imunisasi MR ini. Manfaat yang didapatkan jauh sangat besar. Jadi jangan ragu lagi ya Ayah/Bunda..

*dr. Aslinar, SpA, M. Biomed
Sekretaris IDAI Cab Aceh
Ketua Pokja KIPI Aceh Besar
              

1 komentar:
Write komentar
  1. Anak sya sudah berumur3 thn tdak bisa duduk dan berjalan kenapa dok,

    BalasHapus

Tertarik dengan kegiatan dan layanan informasi yang kami berikan?
Anda dapat memperoleh informasi terbaru melalui email.