ummihirzi@gmail.com

ummihirzi@gmail.com
Isi blog ini adalah makalah yang pernah saya buat dan presentasikan di IKA FK Unand, juga artikel kesehatan yang sudah dimuat di kolom Opini Media Lokal/Regional.

Mengenai Saya

Foto saya
Lahir di Bireuen, Aceh, tanggal 05 September 1977. Alumni FK Universitas Syiah Kuala Aceh. Dan telah memperoleh gelar Spesialis Anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang. Aktif sebagai pengurus IDAI Aceh, IDI Aceh Besar, Anggota Komunitas Rhesus Negatif Aceh dan sebagai Konselor Menyusui juga Ketua Aceh Peduli ASI (APA)...

Minggu, 30 Agustus 2020

Kapan Susu Formula Boleh Diberikan?


Bisa menyusui dan memberikan ASI adalah idaman dan keinginan semua ibu. Mengapa? Karena dengan menyusui berarti sudah menjalankan ibadah dan perintah Allah yang termaktub dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 233. Selain itu, banyak sekali keuntungan menyusui baik bagi bayi, ibu maupun untuk keluarga dan juga lingkungan sekitar.

            Nah bagaimana halnya bila ada bayi yang tidak mendapatkan ASI? Bagaimana halnya bila ada ibu yang tidak bisa menyusui bayinya? Terdapat hirarki dalam pemberian makanan dan minuman pada bayi, yaitu 1). Menyusui langsung, 2). Memberikan ASI perah, 3). ASI donor, dan 4). Susu formula. Jadi susu formula merupakan tingkatan terakhir untuk pemberian makanan dan minuman pada bayi.

            Pertanyaannya kapankah boleh memberikan susu formula? Sesuai  hirarki tersebut, maka susu formula diberikan bila ASI langsung, ASI Perah dan ASI Donor tidak mungkin diberikan. Berdasarkan Undang Undang RI No. 36 tahun 2009 pasal 128 disebutkan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 133 tahun 2012, juga disebutkan dalam pasal 7 bahwa kewajiban memberikan ASI tidak berlaku bila terdapat indikasi medis, ibu jauh dari bayi, dan ibu tidak ada.

Indikasi medis yang dimaksudkan terbagi dua kriteria, yaitu berdasarkan kondisi bayi dan juga kondisi ibu. Bayi yang memerlukan formula khusus adalah dengan kondisi Galaktosemia klasik, Maple syrup urine disease, Fenilketonuria. Galaktosemia  adalah kondisi dimana bayi tidak mampu memecah galaktosa. Senyawa tersebut adalah bagian dari laktosa yang merupakan gula utama di dalam ASI. Bayi dengan galaktosemia klasik, maka kemungkinan besar mereka tidak dapat mengonsumsi ASI.  Maple syrup urine disease adalah suatu kondisi penyakit lain yang menyebabkan bayi tidak bisa mencerna protein leusin, isoleusin, dan valine. Sebab itulah bayi tidak boleh mendapatkan ASI atau susu biasa dan hanya boleh diberikan susu formula tanpa kandungan ketiga jenis protein tersebut. Sedangkan Fenilketonuria enilketonuria (PKU) adalah kesalahan metabolisme bawaan yang ditandai dengan tidak adanya atau kekurangan enzim Fenilalanin hidroksilase yang gunanya untuk memproses fenilalanin asam amino esensial.

Selanjutnya kondisi bayi yang membutuhkan formula selain ASI dalam jangka waktu terbatas atau bersifat sementara yaitu Bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) kurang dari 1500 gram, bayi lahir pada usia kehamilan kurang dari 32 minggu serta bayi berisiko hipoglikemia yang gagal merespons pemberian ASI. Untuk kondisi seperti ini, pemberian susu formula harus atas konsultasi dan resep dari dokter.

Indikasi medis lain yang membolehkan pemberian susu formula adalah kondisi ibu. Ibu dibenarkan tidak menyusui secara permanen yaitu kondisi ibu yang menderita Infeksi HIV. Namun untuk pengganti ASI berupa susu formula harus memenuhi kriteria AFASS (Acceptable (dapat diterima), Feasible (layak), Affordable (terjangkau), Sustainable (berkelanjutan) & Safe (aman)). Sedangkan kondisi Ibu dibenarkan menghentikan menyusui sementara yaitu penyakit parah yang menghalangi ibu merawat bayi yaitu infeksi virus herpes simpleks 1 di payudara dan kondisi ibu terpapar dengan obat obatan psikoterapi, radioaktif, iodium, dan juga kemoterapi.

Dalam pasal 15 dan 16 PP Nomor 33 tahun 2012 disebutkan bahwa dalam hal pemberian ASI Eksklusif tidak dimungkinkan berdasarkan pertimbangan (indikasi medis baik dari phak ibu maupun bayi), bayi dapat diberikan susu formula bayi. Dalam memberikan susu formula bayi, maka tenaga kesehatan harus memberikan peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian susu formula bayi kepada ibu dan/atau keluarga yang memerlukan susu formula bayi.

            Jadi memberikan susu formula adalah harus atas indikasi medis. Dan jika memang diperlukan maka penggunaannya pun harus dijelaskan dengan baik oleh tenaga kesehatan. Mengapa? Kesalahan dalam penggunaan baik itu dalam persiapan, pembuatannya dan penyimpanannya bisa berakibat tidak baik untuk bayi. Jadi semuanya ada aturannya. Misalnya dalam pengenceren, bila terlalu kental bisa menyebabkan bayi sembelit dan dehidrasi, akan tetapi bila terlalu encer menyebabkan bayi kekurangan gizi yang dibutuhkan. Kemudian aturan dalam membuatnya dimana dibutuhkan air yang bersih dan sudah dimasak. Masih banyak ditemukan di wilayah Indonesia, masyarakat yang menggunakan sungai sebagai sumber air minumnya sekaligus juga MCK. Hal yang juga dikhawatirkan adalah kebersihan botol. Bayi yang menggunakan susu formula dan diberikan dengan botol dot sangat berisiko terjadi diare apabila tidak memperhatikan faktor hygienitasnya.

            Maka bila para ibu dan bayi tidak memiliki kondisi medis yang menghalanginya untuk menyusui, maka lanjutkan pemberian ASI. Menyusui adalah hadiah yang sangat berharga yang dapat diberikan oleh seorang ibu pada bayinya. Pada keadaan miskin, menyusui mungkin merupakan pemberian satu-satunya, sedangkan pada keadaan sakit, menyusui dapat merupakan pemberian yang menyelamatkan jiwanya...

 

Tidak ada komentar:
Write komentar

Tertarik dengan kegiatan dan layanan informasi yang kami berikan?
Anda dapat memperoleh informasi terbaru melalui email.