ummihirzi@gmail.com

ummihirzi@gmail.com
Isi blog ini adalah makalah yang pernah saya buat dan presentasikan di IKA FK Unand, juga artikel kesehatan yang sudah dimuat di kolom Opini Media Lokal/Regional.

Mengenai Saya

Foto saya
Lahir di Bireuen, Aceh, tanggal 05 September 1977. Alumni FK Universitas Syiah Kuala Aceh. Dan telah memperoleh gelar Spesialis Anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang. Aktif sebagai pengurus IDAI Aceh, IDI Aceh Besar, Anggota Komunitas Rhesus Negatif Aceh dan sebagai Konselor Menyusui juga Ketua Aceh Peduli ASI (APA)...

Sabtu, 17 Maret 2018

Pengurangan Risiko Bencana


Negara kita Indonesia memiliki banyak wilayah yang rawan bencana, dengan letak geografisnya yang strategis telah menjadikan Indonesia pusat peradaban sekaligus juga mengandung potensi alamiah yang membahayakan dan menghancurkan. Aceh, termasuk dalam wilayah yang sangat berpotensi terkena bencana alam baik itu gempa, banjir, tanah longsor dan kebakaran hutan. Bencana menurut Undang Undang Nomor 24 tahun 2007 mempunyai definisi yaitu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.

            Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan rangkaian non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. Sedangkan bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh serangkaian peristiwa yag diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok, atau antar komunitas masyarakat. Bencana yang terjadi ada juga yang terkait dengan perilaku manusia, umumnya terjadi akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh eksploitasi manusia terhadap alam secara berlebihan.
Selain dari berbagai faktor alam yang menyebabkan bencana, kondisi masyarakat Indonesia yang sangat padat dari segi demografis dan sangat miskin dari segi ekonomis menjadi hal penambah kerentanan terhadap peristiwa bencana alam. Saat ini Indonesia menempati rangking pertama dari 265 negara di dunia terhadap risiko tsunami, rangking 1 dari 162 negara untuk tanah longsor dan rangking ke 3 dari 153 negara terhadap risiko gempa bumi serta rangking ke 6 dari 162 negara untuk risiko bencana banjir.
Pertanyaannya apakah ada yang bisa kita lakukan untuk mengurangi kejadian bencana baik itu bencana alam, non alam bahkan bencana sosial? Kalau seandainya bencana yang tidak bisa dihindari seperti bencana alam berupa gempa bagaimana cara kita bisa mengurangi risiko atau dampak yang akan timbul? Disinilah diperlukan adanya suatu usaha PRB (Pengurangan Risiko Bencana).
            Pengurangan risiko bencana adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi bahkan untuk mencegah terjadinya risiko bencana. Adanya ancaman (hazard) dan kerentanan bisa menimbulkan risiko bencana. Ancaman (hazard) adalah suatu kondisi yang secara alamiah ataupun karena ulah manusia berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa manusia. Sedangkan kerentanan (vulnerability) adalah sekumpulan kondisi atau suatu akibat keadaan (faktor fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan) yng berpengaruh buruk terhadap upaya upaya pencegahan dan penanggulangan bencana.
            Ancaman dan kerentanan yang bisa terjadi kapan saja perlu diiringi dengan kapasitas. Kapasitas merupakan penguasaan sumber daya, cara atau kekuatan yang dimiliki masyarakat yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan dan mempersiapkan diri mencegah, menanggulangi, meredam serta dengan cepat memulihkan diri akibat bencana. Sumber daya yang dimaksud bisa berupa sumber daya manusia (yang memiliki pengetahuan tentang penanggulangan bencana), sumber daya keuangan (sumber dana siaga untuk pemenuhan  kebutuhan dasar warga korban bencana) dan sumber daya fisik (tersedianya sarana dan prasarana untuk penyelamatan jiwa sebelum bencana terjadi).
            Badan Dunia sendiri yaitu PBB (Persatuan Bangsa Bangsa) atau UN (United Nation), mempunyai badan khusus yang mengatur tentang kebencanaan yang bernama UNISDR (United Nations International Strategy for Disaster Reduction). Menurut UNISDR (2009), definisi PRB adalah konsep dan praktik mengurangi risiko risiko bencana melalui upaya sistematis untuk menganalisis dan mengelola faktor faktor penyebab bencana, termasuk melalui pengurangan keterpaparan terhadap ancaman bahaya, pengurangan kerentanan penduduk dan harta benda, pengelolaan lahan dan lingkungan secara bijak dan peningkatan kesiapsiagaan terhadap peristiwa peristiwa yang merugikan.
            Dalam Fiqih Kebencanaan yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah disebutkan bahwa ada dua hal yang dikategorikan sebagai tindakan preventif dalam konteks bencana. Pertama yaitu manusia memahami kausalitas (hukum sebab akibat), artinya manusia memiliki pemahaman yang utuh mengenai mengapa suatu bencana terjadi. Kedua, manusia memahami perannya sebagai khalifah (wakil Allah di muka bumi) dalam pengaturan alam semesta sebagaimana ia diperintahkan oleh agama. Dengan menyadari kedua hal tersebut maka bencana akan dapat terminimalisir.    
Beberapa pilihan untuk pengurangan risiko bencana yaitu berupa pencegahan dengan menjauhkan risiko dari masyarakat, mitigasi dengan menjauhkan masyarakat dari risiko dan kesiapsiagaan menjadikan hidup selaras bersama risiko. Yang sangat penting adalah Pengurangan risiko bencana ini harus bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang kesiapan dalam menghadapi bencana. Adanya kesiapan fisik dan mental pikiran akan mengurangi kepanikan di tengah masyarakat. Karena minimnya persiapan akan memperparah efek negatif bencana. Masyarakat harus diedukasi tentang pentingnya mengurangi risiko bencana, memberikan pendampingan kepada masyarakat untuk bisa ikut serta membantu masyarakat lainnya yang terkena musibah termasuk juga ikut memberi bantuan kepada tim medis Rumah Sakit yang kedatangan pasien membludak saat musibah terjadi. Jadi istilahnya masyarakat tidak hanya menonton saja tapi ikut berbuat semampu mereka dalam memberi pertolongan.
Upaya PRB di bidang kesehatan khususnya telah mulai gencar dilakukan. Kementerian Kesehatan RI bekerja sama dengan WHO mengembangkan program Emergency Preparedness and Response (EPR) yang selanjutnya diperbarui menjadi program DRR (Disaster Risk Reduction) untuk sektor kesehatan. Selain itu, Kementerian Kesehatan sudah membentuk Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan (PPKK) berdasarkan Kepmenkes 1144 tahun 2010 dengan berbagai fungsi yaitu saat Pra Bencana, saat bencana dan pasca bencana. Saat pra bencana dilakukan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penanggulangan krisis kesehatan, koordinasi dan pelaksanaan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan dalam penanggulangan krisis kesehatan. Kegiatan pra krisis merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan pada situasi tidak terjadi bencana atau situasi terdapat potensi terjadinya bencana yang meliputi perencanaan, pengurangan risiko, pendidikan dan pelatihan, penetapan persyaratan standar teknis dan analisis, kesiapsiagaan dan mitigasi kesehatan. Tanggap darurat merupakan kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian akibat bencana untuk menangani dampak kesehatan yang ditimbulkan yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pemulihan korban, prasarana serta fasilitas kesehatan.
Upaya PRB ini sangat penting dilakukan karena kita sebagai manusia tidak bisa menghilangkan bencana alam tapi bisa mengurangi risiko yang timbul akibat bencana tersebut. Dengan mengurangi risiko bencana maka dapat mengurangi kerusakan dan menyelamatkan lebih banyak nyawa.
Beberapa waktu yang lalu sudah dilaksanakan pelantikan pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana Provinsi Aceh. Forum PRB ini berfungsi sebagai mitra dari Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di Aceh baik itu Pemerintah, dunia usaha, dan organisasi masyarakat dalam hal pengurangan risiko bencana. Kita sangat berharap supaya Forum ini memberikan banyak manfaat terutama kepada masyarakat Aceh, bisa melakukan sinergitas berbagai program kerjanya dengan segala pihak yang terkait dan bisa mewujudkan Aceh Teuga Tangguh Bencana. Insyaa Allah, Aamiin...

Tidak ada komentar:
Write komentar

Tertarik dengan kegiatan dan layanan informasi yang kami berikan?
Anda dapat memperoleh informasi terbaru melalui email.