ummihirzi@gmail.com

ummihirzi@gmail.com
Isi blog ini adalah makalah yang pernah saya buat dan presentasikan di IKA FK Unand, juga artikel kesehatan yang sudah dimuat di kolom Opini Media Lokal/Regional.

Mengenai Saya

Foto saya
Lahir di Bireuen, Aceh, tanggal 05 September 1977. Alumni FK Universitas Syiah Kuala Aceh. Dan telah memperoleh gelar Spesialis Anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang. Aktif sebagai pengurus IDAI Aceh, IDI Aceh Besar, Anggota Komunitas Rhesus Negatif Aceh dan sebagai Konselor Menyusui juga Ketua Aceh Peduli ASI (APA)...

Sabtu, 02 Maret 2019

Telan Sendiri Asap Rokokmu, Bro!!

Rokok masih menjadi permasalahan di Indonesia. Konsumsi rokok masih sangat tinggi. Data menunjukkan bahwa konsumsi tembakau meningkat dengan pesat dalam 30 tahun terakhir. Hal tersebut disinyalir berkaitan dengan tingginya angka pertumbuhan penduduk, harga rokok yang relatih murah, adanya pemasaran yang secara leluasa beredar di masyarakat dan kurangnya pengetahuan akan bahaya yang ditimbulkan oleh rokok atau tembakau.


Jumlah perokok semakin bertambah. Saat ini ada sekitar 60 juta perokok di Indonesia yang sebagiannya berasal dari kalangan anak anak mulai usia 10 tahun sampai usia remaja 18 tahun. Indonesia menjadi negara peringkat ketiga dengan perokok aktif tertinggi di dunia. Kebutuhan akan rokok terkadang mengalahkan kebutuhan yang lain seperti makanan. Ada yang berpinsip lebih baik tidak makan daripada tidak merokok. Ataupun merokok dulu baru sanggup makan makanan yang lain. Ada juga yang “wajib” merokok setelah makan. Tidak enak rasanya makan nasi tanpa ditutup dengan menghisap rokok. Ironisnya, ada keluarga  yang meskipun susah memenuhi kebutuhan makan sehari hari tapi si Ayah tetap menjadikan rokok sebagai prioritas. Berutangpun dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rokoknya.

Sebagian besar kita sudah tahu tentang bahaya merokok bagi kesehatan akan tetapi banyak sekali yang tidak peduli bahkan menganggap remeh. Walaupun di semua bungkus rokok itu sudah ada peringatan “merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin”, namun tetap saja peringatan tersebut tidak berpengaruh. Meskipun sudah tahu akibat negatif merokok, tetapi jumlah perokok bukan semakin menurun tetapi malah semakin meningkat dan usia merokok semakin bertambah muda.

Rokok mengandung ribuan zat kimia yang memberikan dampak buruk bagi kesehatan, di antaranya adalah aceton, nicotine, napthylammine, methanol, pyrene, Dimethylnitrosamine, Naphthalen, Cadmium, Carbon monoksida, Benzopyrene, Vinyl Chloride, Hydrogen Cyanida, Toluidine, Ammonia, Urethane, Toluene, Arsenic, Butane, Polonium, dan ribuan zat kimia lain. Tidak ada satupun zat yang positif yang terkandung dalam sebatang rokok. Zat yang terkandung dalam rokok menyebabkan kecanduan. Nikotin bersifat adiktif sehingga bisa menyebabkan seseorang menghisap rokok terus menerus. Ketergantungan ini dipersepsikan sebagai kenikmatan yang memberikan kepuasan psikologis. Ada istilah tobacco dependency (ketergantungan rokok) dimana perilaku merokok merupakan perilaku yang menyenangkan dan bergeser menjadi aktivitas yang bersifat obsesif.

Berbagai penyakit yang disebabkan oleh rokok adalah penyakit jantung, stroke, kanker paru, kanker mulut, kanker esofagus, keguguran, kematian janin, dan lain sebagainya. Rokok merupakan faktor risiko penyakit paru obstruktif menahun yang utama. Rokok dapat mengganggu aktifitas saluran nafas dan menimbulkan kerusakan paru.  Dari data didapatkan pada tahun 2000 hampir 4 juta orang meninggal akibat rokok, maka tahun 2020 diperkirakan akan meningkat menjadi 7 dari 10 orang yang meninggal karena rokok. Selain itu, rokok juga menjadi penyebab polusi udara dalam ruangan. Asap rokok menjadi penyebab paling dominan dalam polusi ruangan tertutup. Rokok memberikan polutan berupa gas dan logam berat. Gangguan polusi ruangan dengan rokok adalah bau yang kurang menyenangkan, menyebabkan iritasi mata, hidung dan tenggorokan. Bagi penderita asma, polusi ruangan akibat rokok bisa menjadi salah satu pemicu timbulnya serangan asma.

            Di Indonesia sejak tahun 2011 sudah dikeluarkan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yaitu Nomor 188/MENKES/PB/2011, Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kawasan yang termasuk dalam KTR yaitu: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan. Di antara KTR tersebut yang hanya dibolehkan menyediakan tempat khusus untuk merokok adalah tempat kerja dan tempat umum dengan persyaratan berupa: 1). Merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik, 2). Terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas, 3). Jauh dari pintu masuk dan keluar, dan 4). Jauh dari tempat orang berlalu lalang.

            Bagaimana dengan Aceh? Kota Banda Aceh sudah mengeluarkan Qanun Nomor 5 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Melalui Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, setiap pelanggar akan diberikan sanksi. Barangsiapa yang merokok di area KTR dalam Wilayah Kota Banda Aceh, bisa didenda 200 ribu atau denda kurungan selama 3 hari, sedangkan produsen denda sebanyak 10 juta rupiah dan kurungan 14 hari bagi yang memasang iklan. Lokasi KTR untuk Banda Aceh adalah kantor pemerintahan, perkantoran swasta, sarana pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, area permainan anak, tempat ibadah dan halte. Selain Kota Banda Aceh, kabupaten/Kota lain yang sudah menerapkan KTR adalah Aceh Besar, Bireuen, Kota Langsa, Simeulu, serta Aceh Barat dan masing masing Kabupaten/Kota tersebut sudah mendapat penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI. Selain itu Kabupaten Bener Meriah juga sudah mensahkan qanun tentang rokok. Semoga bertambah lagi Kabupaten/Kota di Aceh yang mengeluarkan kebijakan tentang rokok serta aturan tentang KTR. Tentu bukanlah bertujuan untuk mendapatkan penghargaan akan tetapi untuk mengurangi masyarakat yang sakit akibat mengkonsumsi rokok atau menjadi perokok pasif.

            Apakah aturan qanun ini sudah berjalan? Saya pribadi ragu. Karena selama ini masih mendapati banyak yang merokok di lokasi KTR. Bahkan di halaman Rumah Sakit saja ada yang berani merokok yang sudah terpampang jelas tulisan dilarang merokok. Sangat berharap aturan yang sudah diqanunkan benar benar dijalankan dan sanksinya jelas diberikan sehingga diharapkan akan memberikan efek jera.

Sangat sering kita melihat di sekitar begitu banyak hal yang memprihatinkan mengenai rokok ini. Seorang ayah dengan santai merokok padahal sedang berada dekat dengan anak dan istrinya. Ketika mengendarai kendaraan, mereka begitu tega merokok baik itu saat sedang menyetir mobil atau sepeda motor. Begitu juga di saat sedang berada satu meja dengan orang orang yang dicintainya. Kemanapun kita melangkah rasanya tidak pernah terbebas dari asap rokok. Di perkantoranpun di saat sedang melayani masyarakat, ada pegawai yang tetap menghisap rokok. Dalam bus AC, pak supirpun tetap merokok bahkan terkadang ada penumpang yang ikut serta menghembuskan asap rokoknya. Miris!

Kalau mau berpikir jernih, tidak ada satupun keuntungan yang bisa didapatkan dari rokok, hanya kerugiannya saja semata. Mulai dari efek buruk terhadap kesehatan, habis banyak uang untuk membeli rokok, bau khas badan karena rokok, merugikan keluarga terdekat terutama anak dan istri. Bahkan efek buruk lainnya adalah si anak laki laki yang selalu melihat si Ayah merokok akan berusaha untuk ikut ikutan dan mencoba bersama kawan kawannya. Bisa kita bayangkan apa yang akan terjadi jika anak anak kecilpun semua ikut merokok.

Dengan ditetapkannya kawasan tanpa rokok ini, sudah seharusnya  mereka tidak merokok di lokasi tersebut atau bila akan merokok di ruangan khusus yang telah disediakan. Kalau keberatan ya silakan saja merokok di tempat umum tapi sebaiknya membawa satu kantong plastik. Wajah si perokok dimasukkan dalam plastik jadi asapnya tidak mengepul ke sekitar. Asapnya cukup sendiri saja.` Telan saja asap rokokmu sendiri, bro!!

Tidak ada komentar:
Write komentar

Tertarik dengan kegiatan dan layanan informasi yang kami berikan?
Anda dapat memperoleh informasi terbaru melalui email.